Kamis, 29 Mei 2014

Peningkatan Profesionalisme Guru Melalui Sertifikasi


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen  menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.  Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik/guru.
Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Upaya untuk meningkatkan profesionalisme yang dimiliki guru, pemerintah menerapkan sertifikasi bagi guru prajabatan maupun guru dalam jabatan. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Penilaian sertifikasi dilakukan melalui pendidikan profesi maupun dengan portofolio. Guru yang memiliki sertifikasi pendidik akan mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Adanya sertifikasi sebagai upaya peningkatan profesionalisme guru, guru dituntut untuk mempertanggungjawabkan tunjangan sertifikasi yang didapatnya dengan meningkatkan kualitas belajar siswa.

B.     RUMUSAN MASALAH
1. Apakah yang dimaksud dengan guru profesional?
2. Apakah yang dimaksud dengan sertifikasi guru ?
3. Bagaimana prosedur pelaksanaan sertifikasi?
4. Bagaimana pengaruh sertifikasi terhadap profesionalitas guru?

C.    TUJUAN
1. Untuk mengetahui definisi guru profesional.
2. Untuk mengetahui definisi sertifikasi guru.
3. Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan sertifikasi.
4. Untuk mengetahui pengaruh sertifikasi guru terhadap profesionalitas guru.

D.    MANFAAT
1.         Mengetahui pengertian profesional guru.
2.         Mengetahui pengertian sertifikasi guru.
3.         Mengetahui prosedur pelaksanaan sertifikasi.
4.         Mengetahui pengaruh sertifikasi guru terhadap profesionalisme guru.



BAB II
PEMBAHASAN
A.      GURU PROFESIONAL
Pendidik (guru dan dosen) menurut Pasal 39 ayat 2, UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat 1, UU RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 28 ayat (1) PP RI No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan adalah tenaga profesional. Dengan berpijak pada landasan yuridis dan kebijakan tersebut, secara tegas menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen yang tinggi pihak Pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan penghargaan kepada guru yang muara akhirnya pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Pasal 8 UU RI No. 14 Tahun 2005 yang mengamanatkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang meliputi kompetensi kepribadian, pedagogis, profesional, dan sosial. Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi pendidik diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi ( Mocklas : 2006).
Guru profesional adalah guru yang mampu menerapkan hubungan yang berbentuk multidimensional. Guru yang demikian adalah guru yang secara internal memenuhi kriteria administratif, akademis dan kepribadian. Menurut Muhammad Nurdin (2004:20) persyaratan guru yang profesional adalah sehat jasmani dan rohani, bertakwa, berilmu pengetahuan, berlaku adil, berwibawa, ikhlas, mempunyai tujuan, mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan serta menguasai bidang yang ditekuninya.
Syarat penting bagi guru profesional ini secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu ;
1.         Persyaratan administratif,
Persyaratan administratif adalah persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan persyaratan legal formal. Di Indonesia, persyaratan yang demikian ini (khususnya bagi lembaga pendidikan formal) menjadi sangat menentukan. Bahkan kualitas seseorang dapat dilihat dari ijazah serta sertifikat keilmuan yang dimilikinya. Dalam konteks keindonesiaan, persyaratan administratif merupakan salah satu persyaratan yang sangat penting.
2.         Persyaratan Akademis
Persyaratan akademis adalah persyaratan yang harus dimiliki seorang guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan kapabilitas dan kualitas intelektual. Persyaratan akademis juga merupakan syarat yang sangat penting bagi seorang guru profesional. Persyaratan ini sangat menentukan keberhasilan proses pendidikan yang dilaksanakannya. Kesuksesan pendidikan bukan hanya menjadi beban dan tanggung jawab murid sebagai pencari ilmu, akan tetapi justru gurulah yang memegang peran dominan. Karena jika guru secara akademis sudah tidak memadai, maka dengan sendirinya keterampilan untuk mengajar, kemampuan penguasaan materi pengajaran, dan bagaimana mengevaluasi keberhasilan murid tidak dimiliki secara akurat dan benar. Hal ini jelas sangat merugikan proses pendidikan yang bukan hanya berakibat fatal bagi seorang murid, melainkan bagi seluruh murid atau bahkan seluruh stakeholder pendidikan.
3.     Persyaratan Kepribadian.
Persyaratan kepribadian adalah persyaratan yang harus dimiliki guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Guru adalah seseorang yang harus digugu dan ditiru, khususnya oleh murid. Sebagai seseorang yang harus digugu dan ditiru, dengan sendirinya mensyaratkan secara internal bahwa seorang guru harus memiliki kepribadian dan perilaku yang baik. Dalam hal ini bukan hanya dalam kaitannya dengan tradisi, kesopanan, dan unggah-unggah di masyarakat setempat, akan tetapi juga nilai-nilai keagamaan. Sebagai seorang guru yang profesional tidak ada alasan lain kecuali berakhlak yang mulia, baik dalam kaitannya dengan orang lain (murid dan masyarakat), diri sendiri, lingkungan (alam sekitar), dan tentunya dengan Allah swt. Berakhlak baik dengan Allah belum menjadi jaminan bahwa seoran guru telah berakhlak mulia dengan masyarakat, dengan dirinya atau dengan lingkungan. Demikian juga sebaliknya, berakhlak baik dengan dirinya belum tentu menjadi jaminan berakhlak mulia dengan lingkungan, masyarakat dan Allah swt.
Ciri dan karakteristik dari proses mengajar sebagai tugas profesional guru adalah sebagai berikut :
1.    Mengajar bukanlah hanya menyampaikan materi pelajaran saja, akan tetapi merupakan pekerjaan yang bertujuan dan bersifat kompleks. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang guru profesional diperlukan latar belakang pendidikan yang sesuai, yaitu latar belakang pendidikan keguruan.
2.    Seorang guru harus memiliki bidang keahlian yang jelas, yaitu mengantarkan siswa ke arah tujuan yang diinginkan. Oleh karena itu kegagalan guru dalam membelajarkan siswa berarti kegagalan membentuk satu generasi manusia.
3.    Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan bidang keahliannya, diperlukan tingkat pendidikan yang memadai. Oleh karena itulah seorang guru bukan hanya tahu tentang what to teach, akan tetapi juga paham tentang how to teach. Kemampuan semacam itu tidak mungkin datang dengan sendirinya, akan tetapi hanya mungkin didapatkan dari suatu proses pendidikan yang memadai dari satu lembaga pendidikan yang khusus yaitu lembaga pendidikan keguruan.
4.    Tugas guru adalah mempersiapkan generasi manusia yang dapat hidup dan berperan aktif di masyarakat. Oleh sebab itu tidak mungkin pekerjaan seorang guru dapat melepaskan dari kehidupan sosial.
5.    Pekerjaan guru bukanlah pekerjaan yang statis, akan tetapi pekerjaan yang dinamis, yang selamanya harus sesuai dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
                                           
B.       SERTIFIKASI
Pengertian sertifikasi secara umum mengacu pada National Commision on Educatinal Services (NCES) disebutkan “Certification is a procedure where by the state evaluates dan reviews a teacher candidate’s credentials and provides him or her a license to teach”. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Surakhmad berpendapat bahwa “sertifikasi merupakan sebuah gagasan yang baik ditinjau dari sudut pandang birokrasi” (Surakhmad, 2009 : 245). Hal ini karena sertifikasi sedikitnya terkait dengan sistem manajemen kinerja yang diterapkan dalam birokrasi. Sertifikasi merupakan cara untuk memonitor kinerja guru dengan pendekatan-pendekatan manajemen birokratis.
Sertifikasi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Kegiatan sertifikasi profesi guru meliputi peningkatan kualifikasi dan uji kompetensi. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru disertai dengan peningkatan kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikasi pendidik.
Sertifikasi guru berbentuk uji kompetensi yang terdiri atas dua tahap, yaitu tes tertulis dan tes kinerja yang dibarengi dengan self appraisal dan portofolio serta peer appraisal (penilaian atasan). Materi tes tertulis, tes kinerja, dan self appraisal dipadukan dengan portofolio didasarkan pada indikator esensial kompetensi guru sebagai agen pembelajaran. Materi tes tertulis mencakup kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional, sedangkan tes kinerja berbentuk penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran yang mencakup keempat kompetensi secara terintegrasi. Self appraisal yang dipadukan dengan portofolio merupakan penilaian terhadap kegiatan dan prestasi guru di sekolah dalam kegiatan profesional atau di masyarakat sepanjang relevan dengan tugasnya sebagai guru. Peer appraisal dalam bentuk penilaian atasan dimaksudkan untuk memperoleh penilaian dari kinerja sehari-hari yang mencakup keempat kompetensi. Dengan empat bentuk penilaian tersebut diharapkan penilaian kompetensi guru dilakukan secara komprehensif.
  • Dasar hukum
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi antara lain:
1.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
·         Tujuan dan manfaat
Menurut Wibowo (Mulyasa, 2007:35), sertifikasi guru bertujuan untuk hal – hal berikut.
1.      Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
2.      Melindungi masyarakat dari praktik–praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan.
3.      Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu–rambu dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
4.      Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
5.      Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Lebih lanjut dikemukakan tentang manfaat sertifikasi tenaga kependidkan sebagai berikut.
1)      Pengawasan mutu, yang meliputi;
a.       Lembaga sertifikasi yang telah mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik.
b.      Untuk setiap jenis profesi dapat mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan.
c.       Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun pengembangan karir selanjutnya.
d.      Proses seleksi yang baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme.
2)      Penjaminan mutu, yang meliputi;
a.       Adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya. Dengan demikian, pihak berkepentingan, khususnya para pengguna akan semakin menghargai organisasi profesi, dan sebaliknya organisasi profesi dapat memberikan jaminan atau melindungi para pelanggan.
b.      Sertifikasi menyediakan informasi yang berharga bagi para pengguna yang ingin mempekerjakan orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.

C.      PROSEDUR MENDAPATKAN SERTIFIKASI
Sertifikasi guru ada dua jalur yaitu sertifikasi guru prajabatan dan sertifikasi guru dalam jabatan. Guru prajabatan adalah lulusan S1 atau D4 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau non LPTK yang berminat dan ingin menjadi guru, dimana mereka belum mengajar pada satuan pendidik baik diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat. Guru dalam jabatan adalah guru PNS maupun non PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidik baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Sertifikasi guru prajabatan dilaksanakan melalui pendidikan profesi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sedangkan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, uji kompetensi dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru.
Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik. Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai lulus atau mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru dan diakhiri dengan ujian. Ujian tersebut mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru mendapat sertifikat pendidik. Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.

D.      PERAN DAN PENGARUH SERTIFIKASI TERHADAP PROFESIONALITAS GURU
1.         Peran Sertifikasi Guru
Peranan sertifikasi untuk guru dan dosen adalah supaya lebih memahami hak dan kewajibannya, seperti yang tercantum dalam UU No.14/2005 pasal 14 ayat 1 antara lain :
a.         Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.         Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.         Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.        Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.         Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f.          Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g.         Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.         Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.           Memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan;
j.           Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k.         Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
2.         Dampak Positif Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru sangat bermanfaat bagi perkembangan pendidikan di sekolah-sekolah. Manfaat uji sertifikasi antara lain sebagai berikut:
a.       Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
b.      Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
c.       Menjadi wahana penjamin mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
d.      Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
3.    Dampak Negatif Sertifikasi Guru
Pelaksanaan program sertifikasi tujuan dasarnya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena dengan meningkatnya kualitas pendidikan, maka akan dapat pula mendongkrak kualitas pendidikan bangsa Indonesia saat ini. Meski proses sertifikasi guru sudah memasuki periode keempat, bukan berarti kendala dan permasalahan yang menyertai sertifikasi guru sirna.
Adapun dampak negative dari sertifikasi guru berbasis portofolio terhadap kinerja dan kompetensi guru adalah:
a.       Menjadi Sosok yang Certificate-Oriented
Ternyata implementasi sertifikasi guru dalam bentuk penilaian portofolio ini kemudian menimbulkan polemik baru. Banyak para pengamat pendidikan yang menyaksikan keefektifan pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan kinerja guru. Bahkan ada yang berhipotesis bahwa sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan kinerja guru, apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional. Hal ini berkaitan dengan temuan-temuan dilapangan bahwa adanya indikasi kecurangan dalam melengkapi berkas portofolio oleh para guru peserta sertifikasi, “Kecurangan dengan memalsukan dokumen portofolio itu memang ada.
b.      Miskin Keterampilan dan Kreatifitas
Guru bukanlah bagian dari sistem kurikulum, tetapi keberhasilan pelaksanaan kurikulum akan bergantung pada kemampuan, kemauan, dan sikap professional tenaga guru (Soedijarto, 1993:136). Kalau dikaitkan persyaratan professional seorang guru yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yaitu mampu merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, dan menilai proses belajar secara relevan dan efektif maka seorang guru yang professional akan dengan mudah lolos sertifikasi berbasis portofolio tanpa harus memanipulasi berkasnya. Karena sebelumnya ia telah giat mengembangkan dirinya demi anak didiknya. Namun yang menjadi persoalan adalah mereka, para guru yang melakukan kecurangan dalam sertifikasi.
4.      Gagasan
Pada 14 Maret 2013, Bank Dunia meluncurkan publikasi: ”Spending More or Spending Better: Improving Education Financing in Indonesia”. Publikasi itu menunjukkan, para guru yang telah memperoleh sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama. Program sertifikasi guru yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama beberapa tahun terakhir ternyata tidak memberi dampak perbaikan terhadap mutu pendidikan nasional.
Oleh karena itu perlu diadakan perbaikan dalam sistem maupun pelaksanaan sertifikasi. Untuk mengatasi hal tersebut kami mempunyai gagasan kreatif.
a.    Mewajibkan guru untuk menerbitkan jurnal nasional sesuai bidang studinya. Guru yang telah lulus sertifikasi diwajibkan melakukan penelitian dan menerbitkan jurnal hasil penelitiannya pada tingkat nasional. Sehingga keprofesionalan guru benar-benar dinilai oleh orang banyak.
b.    Menambah uji kompetensi yang harus dipenuhi dalam tahap sertifikasi. Sehingga guru peserta sertifikasi harus melalui seleksi yang ketat. Sebagai contoh diadakannya microteaching dalam proses seleksi.
c.    Membatasi masa berlakunya sertifikasi.
d.   Tunjangan sertifikasi disesuaikan dengan penempatan dan penugasan guru baik dari segi fungsionalisasi maupun distribusi guru berdasarkan lokasi dan satuan pendidikan.
e.    Meningkatkan peran aktif kepala sekolah. Kepala sekolah selalu aktif dalam menilai kinerja anggotanya, Sehingga guru yang telah mendapatkan sertifikasi akan menjadi lebih bertanggungjawab.
f.     Membentuk tim penilai sertifikasi guru dalam lingkup intern sekolah.
g.    Mewajibkan guru untuk memberikan angket penilaian kinerja guru yang menerima sertifikasi dalam kelas. Sehingga siswa yang berkedudukan sebagai objek sendiri yang menilai masing-masing guru dalam kelasnya.




BAB III
STUDI KASUS

Bongkar Mafia Sertifikasi Guru di Kediri

Written By Jejak Kasus on May 4, 2013 | 23:08

Jejak Kasus, Kediri - Tunjangan sertifikasi guru atau yang juga disebut dengan tunjangan profesi merupakan bentuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik/ guru yang telah dinyatakan lolos sertifikasi. Tunjangan sertifikasi guru ini nominalnya sebesar 1 kali gaji pokok yang selama ini diterima setiap bulannya. Tunjangan sertifikasi guru ini diterima secara periodik oleh para guru yang telah lolos sertifikasi.

Di beberapa daerah, tunjangan sertifikasi guru diterima setiap 2 bulan sekali walaupun idealnya tunjangan sertifikasi guru ini diterima setiap bulan seperti layaknya gaji bulanan para guru.

Dengan adanya peningkatan kesejahteraan guru ini, pemerintah mengharapkan terjadi pula peningkatan mutu tenaga pendidik. Pernah muncul wacana bahwa pemerintah harus melakukan penelusuran tentang fungsi dan penggunaan tunjangan sertifikasi ini. Apakah digunakan untuk 'mendanai' segala hal yang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas para guru atau digunakan untuk menunjang keperluan yang lain. Namun hingga saat ini wacana tersebut belum juga terealisir.

Tunjangan sertifikasi guru tidak hanya sekedar tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah, namun juga merupakan salah satu bentuk reward (penghargaan) dari pemerintah terhadap para guru yang telah memenuhi kriteria lolos sertifikasi. Dengan adanya peningkatan kesejahteraan dalam bentuk tun
jangan sertifikasi guru, diharapkan para guru sebagai tenaga profesional bisa lebih profesional dalam bekerja dan juga lebih bisa meningkatkan kemampuan didik sehingga bisa lebih berperan dalam meingkatkan kualitas anak didik di era yang serba kompetitif saat ini.

Setahun terakhir ini banyak usulan dari masyarakat dan juga dari DPR bahwa pemerintah diharapkan untuk mengadakan pengujian ulang secara berkala terhadap para guru yang telah lolos sertifikasi. Ini bertujuan agar para guru tidak pernah berhenti belajar serta tetap membekali diri dengan segala hal yang berhubungan dengan peningkatan kemampuan dalam mendidik siswa. Dengan dilakukannya pengujian ulang secara berkala, para guru tidak hanya terlena dengan besarnya tunjangan sertifikasi guru yang diterima namun juga memiliki tanggung jawab untuk tetap bisa melampaui syarat serta ujian kompetensi supaya bisa tetap menerima tunjangan sertifikasi guru.

Aturan yang sebenarnya mulai tahun 2013 uang tunjangan profesi guru akan langsung disalurkan ke rekening guru, tidak lagi melalui pemerintah kota/ kabupaten. Kebijakan ini dilakukan karena penyaluran dana lewat pemerintah kota/kabupaten sering kali dananya terlambat diterima guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah sangat serius menyelesaikan persoalan tunjangan profesi guru yang sering kali uangnya terlambat diterima guru.

”Setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh, pemerintah pengambil kebijakan akan menyalurkan langsung dana itu ke tangan guru,” kata Nuh saat evaluasi program pendidikan 2012 dan rencana tahun 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pekan lalu, di Jakarta.

”Kami menyadari ini pekerjaan rumah yang sulit. Kami akan kawal dana itu agar benar-benar sampai di tangan guru.

Dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 337 triliun di tahun 2013, pemerintah mengalokasikan Rp 43 triliun untuk tunjangan profesi guru. Besarnya tunjangan profesi guru satu kali gaji pokok guru.

Tetapi, kejadian yang dijumpai Jejak Kasus di wilayah Pemkab Kediri, malah di sala gunakan, menyimpang dari aturan yang ada, Dana sertifikasi Guru yang seharusnya setiap tahunnya wajib para guru menerima 12 bulan, tidak malah para gura guru menerima tiap tahun hanya 5 bulanan, itu per guru’ banyangkan: satu guru di potong satu kali gaji, apabila di kalikan 1000 guru? Sudah berapa milyar dana sertifikasi guru kediri di selewengkan.

Pada tahun 2011 sertifikasi guru dibagikan hanya sebelas bulan dan tahun 2012 hanya keluar 10 bulan, Diendapkan apa diselewengkan...? Bersambung..(Pria Sakti- Presiden Jejak Kasus).

·         Tanggapan dan Solusi
Kebijakan pemerintah dengan memberikan tunjangan tambahan atau sertifikasi terhadap para guru yang telah memiliki sertifikat memanglah bijak, karena dengan adanya tunjangan ini para guru dapat memenuhi kebutuhan yang berhubungan dengan proses pembelajaran sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan seperti yang pemerintah harapkan. Tetapi, pemerintah juga harus segera merealisir wacana tentang melakukan penelusuran tentang fungsi dan penggunaan tunjangan sertifikasi ini. Apakah digunakan untuk 'mendanai' segala hal yang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas para guru atau digunakan untuk menunjang keperluan yang lain. Dalam merealisasikan itu pemerintah tidak perlu harus turun langsung ke lapangan, tetapi bisa dengan memberi kebijakan kepada seluruh guru yang mendapatkan sertifikasi untuk membuat laporan penggunaan tunjangan tambahan disetiap penerimaannya.
Dugaan penyelewengan dana sertifikasi yang telah dilakukan oleh pemerintah kediri, sebaiknya segera dilakukan penyelidikan guna mengetahui alasan ataupun kebenaran dari sekian banyak dana yang belum cair, apakah memang ada penyelewengan dari beberapa oknum pemerintah Kediri sendiri atau ada alasan lain yang menjadi penyebab masalah ini, bahkan ada kemungkinan justru masalah ini berawal dari dinas pemerintah pusat sendiri yang melakukan penyelewengan. Karena kemungkinan besar kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Kediri saja tapi merata diseluruh penerima tunjangan tambahan / dana sertifikasi.
Kebijakan pencarian dana sertifikasi langsung dikirim ke rekening para guru oleh pemerintah pusat seperti yang disampaikan menteri pendidikan dan kebudayaan, sudahlah benar dan tepat, dengan begitu dana sudah pasti tersampaikan ke tangan guru penerima tunjangan dan pemerintah sendiri akan lebih mudah memonitoring apabila ada penyelewengan dana.




BAB IV
PENUTUP

A.    SIMPULAN
Peningkatan pendidikan, terutama di Indonesia sangatlah diperlukan untuk mengiringi perkembangan zaman. Guru profesional merupakan aspek utama dalam pelaksanaan upaya peningkatan pendidikan. Guru profesional adalah guru yang mampu menerapkan hubungan yang berbentuk multidimensional. Untuk meningkatkan profesionalisme yang dimiliki guru, pemerintah menerapkan sertifikasi bagi guru prajabatan maupun dalam jabatan. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
Sertifikasi didapatkan melalui dua jalur yaitu dengan sertifikasi guru prajabatan dan sertifikasi guru dalam jabatan. Guru prajabatan adalah lulusan S1 atau D4 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau non LPTK. Sedangkan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi. Adanya sertifikasi guru memberi dampak tersendiri terhadap profesionalisme guru.
Dampak sertifikasi terhadap perilaku profesionalisme kerja guru cukup positif. Para guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi mampu menyisihkan anggaran untuk peningkatan profesionalisme kerjanya, seperti membeli laptop, mengikuti seminar, workshop, membeli buku penunjang pelajaran, membeli buku dan belajar power point. Para guru menyadari bahwa era sekarang adalah era informasi dan teknologi, sehingga para guru perlu belajar terus menerus agar dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan perubahan dan perkembangan zaman, terutama perkembangan dalam bidang ilmu dan pendidikan.
Disamping itu semua juga terdapat dampak negatif penilaian sertifikasi berbasis portofolio, karena telah adanya temuan-temuan dilapangan bahwa adanya indikasi kecurangan dalam melengkapi berkas portofolio oleh para guru peserta sertifikasi dengn memalsukannya.



B.       SARAN
Semoga dengan adanya makalah Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru Melalui Sertifikasi Guru ini, dapat berjalan optimal dan mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan pemerintah khususnya dan guru pada umumnya.


   
  
DAFTAR PUSTAKA
Kusnandar. 2011. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Rajawali Pers.
Surakhmad, Winarno. 2009. Pendidikan Nasional Strategi dan Tragedi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. 2006. Jakarta: Eka Jaya.
Soetjipto, raflis kosasi. 1994. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Soeparlan. 2006. Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat Pers.
http://www.geocities.ws/endang.komara/Peran.htm/15/04/2014/16;06





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar