BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru
profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan
kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru mempunyai
kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru
sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik/guru.
Lebih
lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut
mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru
diharapkan dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai
agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Upaya untuk meningkatkan profesionalisme yang
dimiliki guru, pemerintah menerapkan sertifikasi bagi guru prajabatan maupun
guru dalam jabatan. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat
pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah
memenuhi standar profesional guru. Penilaian
sertifikasi dilakukan melalui pendidikan profesi maupun dengan portofolio. Guru
yang memiliki sertifikasi pendidik akan mendapat tunjangan profesi sebesar satu
kali gaji pokok. Adanya sertifikasi sebagai upaya peningkatan
profesionalisme guru, guru dituntut untuk mempertanggungjawabkan tunjangan
sertifikasi yang didapatnya dengan meningkatkan kualitas belajar siswa.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah
yang dimaksud dengan guru profesional?
2. Apakah
yang dimaksud dengan sertifikasi guru ?
3. Bagaimana prosedur
pelaksanaan sertifikasi?
4. Bagaimana pengaruh sertifikasi
terhadap profesionalitas guru?
C.
TUJUAN
2. Untuk
mengetahui definisi sertifikasi guru.
3. Untuk mengetahui prosedur
pelaksanaan sertifikasi.
4. Untuk mengetahui pengaruh sertifikasi
guru terhadap profesionalitas guru.
D.
MANFAAT
1.
Mengetahui
pengertian profesional guru.
2.
Mengetahui
pengertian sertifikasi guru.
3.
Mengetahui prosedur
pelaksanaan sertifikasi.
4.
Mengetahui pengaruh
sertifikasi guru terhadap profesionalisme guru.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. GURU
PROFESIONAL
Pendidik (guru dan
dosen) menurut Pasal 39 ayat 2, UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat 1, UU RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, dan Pasal 28 ayat (1) PP RI No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan adalah tenaga profesional. Dengan berpijak pada landasan yuridis dan
kebijakan tersebut, secara tegas menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen
yang tinggi pihak Pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan
penghargaan kepada guru yang muara akhirnya pada peningkatan kualitas
pendidikan nasional.
Pasal 8 UU RI No. 14
Tahun 2005 yang mengamanatkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik
minimal D4/S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang meliputi
kompetensi kepribadian, pedagogis, profesional, dan sosial. Kompetensi guru
sebagai agen pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Kualifikasi akademik minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan
sertifikat kompetensi pendidik diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi (
Mocklas : 2006).
Guru profesional adalah guru yang mampu menerapkan hubungan
yang berbentuk multidimensional. Guru yang demikian adalah guru yang secara
internal memenuhi kriteria administratif, akademis dan kepribadian. Menurut
Muhammad Nurdin (2004:20) persyaratan
guru yang profesional adalah sehat jasmani dan rohani, bertakwa, berilmu
pengetahuan, berlaku adil, berwibawa, ikhlas, mempunyai tujuan, mampu
merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan serta menguasai bidang yang
ditekuninya.
Syarat
penting bagi guru profesional ini secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam
tiga kategori, yaitu ;
1.
Persyaratan administratif,
Persyaratan administratif adalah persyaratan yang harus
dimiliki oleh seorang guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya
dengan persyaratan legal formal. Di Indonesia, persyaratan yang demikian ini
(khususnya bagi lembaga pendidikan formal) menjadi sangat menentukan. Bahkan
kualitas seseorang dapat dilihat dari ijazah serta sertifikat keilmuan yang
dimilikinya. Dalam konteks keindonesiaan, persyaratan administratif merupakan
salah satu persyaratan yang sangat penting.
2.
Persyaratan Akademis
Persyaratan akademis adalah persyaratan yang harus dimiliki
seorang guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan kapabilitas
dan kualitas intelektual. Persyaratan akademis juga merupakan syarat yang
sangat penting bagi seorang guru profesional. Persyaratan ini sangat menentukan
keberhasilan proses pendidikan yang dilaksanakannya. Kesuksesan pendidikan
bukan hanya menjadi beban dan tanggung jawab murid sebagai pencari ilmu, akan
tetapi justru gurulah yang memegang peran dominan. Karena jika guru secara akademis
sudah tidak memadai, maka dengan sendirinya keterampilan untuk mengajar,
kemampuan penguasaan materi pengajaran, dan bagaimana mengevaluasi keberhasilan
murid tidak dimiliki secara akurat dan benar. Hal ini jelas sangat merugikan
proses pendidikan yang bukan hanya berakibat fatal bagi seorang murid,
melainkan bagi seluruh murid atau bahkan seluruh stakeholder pendidikan.
3. Persyaratan Kepribadian.
Persyaratan kepribadian adalah persyaratan yang harus
dimiliki guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan sikap dan
perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Guru adalah seseorang yang harus digugu
dan ditiru, khususnya oleh murid. Sebagai seseorang yang harus digugu dan
ditiru, dengan sendirinya mensyaratkan secara internal bahwa seorang guru harus
memiliki kepribadian dan perilaku yang baik. Dalam hal ini bukan hanya dalam
kaitannya dengan tradisi, kesopanan, dan unggah-unggah
di masyarakat setempat, akan tetapi juga nilai-nilai keagamaan. Sebagai seorang
guru yang profesional tidak ada alasan lain kecuali berakhlak yang mulia, baik
dalam kaitannya dengan orang lain (murid dan masyarakat), diri sendiri,
lingkungan (alam sekitar), dan tentunya dengan Allah swt. Berakhlak baik dengan
Allah belum menjadi jaminan bahwa seoran guru telah berakhlak mulia dengan
masyarakat, dengan dirinya atau dengan lingkungan. Demikian juga sebaliknya,
berakhlak baik dengan dirinya belum tentu menjadi jaminan berakhlak mulia
dengan lingkungan, masyarakat dan Allah swt.
Ciri dan karakteristik
dari proses mengajar sebagai tugas profesional guru adalah sebagai berikut :
1. Mengajar
bukanlah hanya menyampaikan materi pelajaran saja, akan tetapi merupakan
pekerjaan yang bertujuan dan bersifat kompleks. Oleh karena itu, untuk menjadi
seorang guru profesional diperlukan latar belakang pendidikan yang sesuai,
yaitu latar belakang pendidikan keguruan.
2. Seorang
guru harus memiliki bidang keahlian yang jelas, yaitu mengantarkan siswa ke
arah tujuan yang diinginkan. Oleh karena itu kegagalan guru dalam membelajarkan
siswa berarti kegagalan membentuk satu generasi manusia.
3. Agar
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan bidang keahliannya,
diperlukan tingkat pendidikan yang memadai. Oleh karena itulah seorang guru
bukan hanya tahu tentang what to teach, akan tetapi juga paham tentang how
to teach. Kemampuan semacam itu tidak mungkin datang dengan sendirinya,
akan tetapi hanya mungkin didapatkan dari suatu proses pendidikan yang memadai
dari satu lembaga pendidikan yang khusus yaitu lembaga pendidikan keguruan.
4. Tugas
guru adalah mempersiapkan generasi manusia yang dapat hidup dan berperan aktif
di masyarakat. Oleh sebab itu tidak mungkin pekerjaan seorang guru dapat
melepaskan dari kehidupan sosial.
5. Pekerjaan
guru bukanlah pekerjaan yang statis, akan tetapi pekerjaan yang dinamis, yang
selamanya harus sesuai dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
B.
SERTIFIKASI
Pengertian sertifikasi
secara umum mengacu pada National Commision on Educatinal Services (NCES)
disebutkan “Certification is a procedure where by the state evaluates dan
reviews a teacher candidate’s credentials and provides him or her a license to
teach”. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar
profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan
sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Surakhmad berpendapat bahwa “sertifikasi merupakan sebuah
gagasan yang baik ditinjau dari sudut pandang birokrasi” (Surakhmad, 2009 :
245). Hal ini karena sertifikasi sedikitnya terkait dengan sistem manajemen
kinerja yang diterapkan dalam birokrasi. Sertifikasi merupakan cara untuk
memonitor kinerja guru dengan pendekatan-pendekatan manajemen birokratis.
Sertifikasi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh
pemerintah. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan,
akuntabel dan berkeadilan. Kegiatan sertifikasi profesi guru meliputi
peningkatan kualifikasi dan uji kompetensi. Sertifikasi guru sebagai upaya
peningkatan mutu guru disertai dengan peningkatan kesejahteraan guru sehingga
diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di
Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa
tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikasi
pendidik.
Sertifikasi guru berbentuk uji kompetensi yang terdiri atas
dua tahap, yaitu tes tertulis dan tes kinerja yang dibarengi dengan self appraisal dan portofolio serta peer appraisal (penilaian atasan).
Materi tes tertulis, tes kinerja, dan self
appraisal dipadukan dengan portofolio didasarkan pada indikator esensial
kompetensi guru sebagai agen pembelajaran. Materi tes tertulis mencakup
kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional, sedangkan tes kinerja
berbentuk penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran yang mencakup
keempat kompetensi secara terintegrasi. Self
appraisal yang dipadukan dengan portofolio merupakan penilaian terhadap
kegiatan dan prestasi guru di sekolah dalam kegiatan profesional atau di
masyarakat sepanjang relevan dengan tugasnya sebagai guru. Peer appraisal dalam bentuk penilaian atasan dimaksudkan untuk
memperoleh penilaian dari kinerja sehari-hari yang mencakup keempat kompetensi.
Dengan empat bentuk penilaian tersebut diharapkan penilaian kompetensi guru
dilakukan secara komprehensif.
- Dasar hukum
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi antara lain:
1.
Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang Nomor 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Pendidik.
5.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam
Jabatan.
·
Tujuan dan manfaat
Menurut Wibowo (Mulyasa, 2007:35),
sertifikasi guru bertujuan untuk hal – hal berikut.
1. Melindungi
profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
2. Melindungi
masyarakat dari praktik–praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra
pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Membantu
dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu–rambu
dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
4. Membangun
citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Memberikan
solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Lebih lanjut dikemukakan tentang manfaat
sertifikasi tenaga kependidkan sebagai berikut.
1) Pengawasan
mutu, yang meliputi;
a. Lembaga
sertifikasi yang telah mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi
yang bersifat unik.
b. Untuk
setiap jenis profesi dapat mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan
tingkat kompetensinya secara berkelanjutan.
c. Peningkatan
profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awal masuk
organisasi profesi maupun pengembangan karir selanjutnya.
d. Proses
seleksi yang baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar
secara mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme.
2) Penjaminan
mutu, yang meliputi;
a. Adanya
proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan
menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap
organisasi profesi beserta anggotanya. Dengan demikian, pihak berkepentingan,
khususnya para pengguna akan semakin menghargai organisasi profesi, dan
sebaliknya organisasi profesi dapat memberikan jaminan atau melindungi para
pelanggan.
b. Sertifikasi
menyediakan informasi yang berharga bagi para pengguna yang ingin mempekerjakan
orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.
C.
PROSEDUR
MENDAPATKAN SERTIFIKASI
Sertifikasi guru ada dua jalur yaitu
sertifikasi guru prajabatan dan sertifikasi guru dalam jabatan. Guru prajabatan
adalah lulusan S1 atau D4 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau
non LPTK yang berminat dan ingin menjadi guru, dimana mereka belum mengajar
pada satuan pendidik baik diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah maupun
masyarakat. Guru dalam jabatan adalah guru PNS maupun non PNS yang sudah
mengajar pada satuan pendidik baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah
daerah maupun masyarakat dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama.
Sertifikasi guru prajabatan
dilaksanakan melalui pendidikan profesi di Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK), sedangkan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan
melalui uji kompetensi. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional (Permendiknas) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam
Jabatan, uji kompetensi dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio yang
merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian
terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru.
Guru dalam jabatan yang lulus
penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik. Guru dalam jabatan yang
tidak lulus penilaian portofolio dapat melakukan kegiatan-kegiatan untuk
melengkapi dokumen portofolio agar mencapai lulus atau mengikuti pendidikan dan
pelatihan profesi guru dan diakhiri dengan ujian. Ujian tersebut mencakup
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Guru dalam jabatan
yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru mendapat sertifikat pendidik.
Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru
diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang
belum lulus.
D.
PERAN DAN
PENGARUH SERTIFIKASI TERHADAP PROFESIONALITAS GURU
1.
Peran Sertifikasi Guru
Peranan
sertifikasi untuk guru dan dosen
adalah supaya lebih memahami hak dan kewajibannya, seperti
yang tercantum dalam UU No.14/2005 pasal 14 ayat 1 antara lain :
a.
Memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.
Mendapatkan promosi dan penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.
Memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.
Memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan kompetensi;
e.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana
dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f.
Memiliki kebebasan dalam
memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau
sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru,
dan peraturan perundang-undangan;
g.
Memperoleh rasa aman dan jaminan
keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.
Memiliki kebebasan untuk
berserikat dalam organisasi profesi;
i.
Memiliki kesempatan untuk
berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan;
j.
Memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k.
Memperoleh pelatihan dan
pengembangan profesi dalam bidangnya.
2.
Dampak
Positif Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru sangat bermanfaat
bagi perkembangan pendidikan di sekolah-sekolah. Manfaat uji sertifikasi antara
lain sebagai berikut:
a.
Melindungi profesi guru dari praktik
layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi
guru itu sendiri.
b.
Melindungi masyarakat dari praktik
pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya
peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri
ini.
c.
Menjadi wahana penjamin mutu bagi
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bertugas mempersiapkan calon
guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
d.
Menjaga lembaga penyelenggara
pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat
menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
3.
Dampak
Negatif Sertifikasi Guru
Pelaksanaan program sertifikasi
tujuan dasarnya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena dengan
meningkatnya kualitas pendidikan, maka akan dapat pula mendongkrak kualitas
pendidikan bangsa Indonesia saat ini. Meski proses sertifikasi guru sudah memasuki
periode keempat, bukan berarti kendala dan permasalahan yang menyertai
sertifikasi guru sirna.
Adapun dampak negative dari
sertifikasi guru berbasis portofolio terhadap kinerja dan kompetensi guru
adalah:
a.
Menjadi
Sosok yang Certificate-Oriented
Ternyata implementasi sertifikasi
guru dalam bentuk penilaian portofolio ini kemudian menimbulkan polemik baru.
Banyak para pengamat pendidikan yang menyaksikan
keefektifan pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan kinerja guru.
Bahkan ada yang berhipotesis bahwa sertifikasi dalam bentuk penilaian
portofolio tak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan kinerja guru,
apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional. Hal ini
berkaitan dengan temuan-temuan dilapangan bahwa adanya indikasi kecurangan
dalam melengkapi berkas portofolio oleh para guru peserta sertifikasi, “Kecurangan dengan memalsukan dokumen portofolio itu
memang ada”.
b.
Miskin
Keterampilan dan Kreatifitas
Guru bukanlah bagian dari sistem
kurikulum, tetapi keberhasilan pelaksanaan kurikulum akan bergantung pada
kemampuan, kemauan, dan sikap professional tenaga guru (Soedijarto, 1993:136).
Kalau dikaitkan persyaratan professional seorang guru yang sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan yaitu mampu merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, dan
menilai proses belajar secara relevan dan efektif maka seorang guru yang
professional akan dengan mudah lolos sertifikasi berbasis portofolio tanpa
harus memanipulasi berkasnya. Karena sebelumnya ia telah giat mengembangkan dirinya
demi anak didiknya. Namun yang menjadi persoalan adalah mereka, para guru yang melakukan kecurangan dalam
sertifikasi.
4.
Gagasan
Pada 14 Maret 2013,
Bank Dunia meluncurkan publikasi: ”Spending More or Spending Better: Improving
Education Financing in Indonesia”. Publikasi itu menunjukkan, para guru yang
telah memperoleh sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang
relatif sama. Program sertifikasi guru yang diselenggarakan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan selama beberapa tahun terakhir ternyata tidak memberi
dampak perbaikan terhadap mutu pendidikan nasional.
Oleh karena itu perlu
diadakan perbaikan dalam sistem maupun pelaksanaan sertifikasi. Untuk mengatasi hal tersebut kami mempunyai
gagasan kreatif.
a. Mewajibkan guru untuk menerbitkan jurnal nasional sesuai bidang studinya. Guru yang telah lulus
sertifikasi diwajibkan melakukan penelitian dan menerbitkan jurnal hasil
penelitiannya pada tingkat nasional. Sehingga keprofesionalan guru benar-benar
dinilai oleh orang banyak.
b. Menambah uji kompetensi yang harus dipenuhi dalam
tahap sertifikasi. Sehingga guru peserta sertifikasi harus melalui seleksi yang ketat.
Sebagai contoh diadakannya microteaching dalam proses seleksi.
c. Membatasi masa berlakunya sertifikasi.
d. Tunjangan sertifikasi disesuaikan dengan penempatan
dan penugasan guru baik dari segi fungsionalisasi maupun distribusi guru
berdasarkan lokasi dan satuan pendidikan.
e. Meningkatkan peran aktif kepala sekolah. Kepala sekolah selalu aktif dalam
menilai kinerja anggotanya, Sehingga guru yang telah mendapatkan sertifikasi
akan menjadi lebih bertanggungjawab.
f. Membentuk tim penilai sertifikasi guru dalam lingkup
intern sekolah.
g. Mewajibkan guru untuk memberikan angket penilaian
kinerja guru yang menerima sertifikasi dalam
kelas. Sehingga siswa yang berkedudukan
sebagai objek sendiri yang menilai masing-masing guru dalam kelasnya.
BAB III
STUDI KASUS
Bongkar Mafia Sertifikasi Guru di Kediri
Written By Jejak Kasus on May 4, 2013 | 23:08
Jejak
Kasus, Kediri - Tunjangan sertifikasi guru atau
yang juga disebut dengan tunjangan profesi merupakan bentuk peningkatan
kesejahteraan tenaga pendidik/ guru yang telah dinyatakan lolos sertifikasi.
Tunjangan sertifikasi guru ini nominalnya sebesar 1 kali gaji pokok yang selama
ini diterima setiap bulannya. Tunjangan sertifikasi guru ini diterima secara
periodik oleh para guru yang telah lolos sertifikasi.
Di beberapa daerah, tunjangan sertifikasi guru diterima setiap 2 bulan sekali walaupun idealnya tunjangan sertifikasi guru ini diterima setiap bulan seperti layaknya gaji bulanan para guru.
Dengan adanya peningkatan kesejahteraan guru ini, pemerintah mengharapkan terjadi pula peningkatan mutu tenaga pendidik. Pernah muncul wacana bahwa pemerintah harus melakukan penelusuran tentang fungsi dan penggunaan tunjangan sertifikasi ini. Apakah digunakan untuk 'mendanai' segala hal yang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas para guru atau digunakan untuk menunjang keperluan yang lain. Namun hingga saat ini wacana tersebut belum juga terealisir.
Di beberapa daerah, tunjangan sertifikasi guru diterima setiap 2 bulan sekali walaupun idealnya tunjangan sertifikasi guru ini diterima setiap bulan seperti layaknya gaji bulanan para guru.
Dengan adanya peningkatan kesejahteraan guru ini, pemerintah mengharapkan terjadi pula peningkatan mutu tenaga pendidik. Pernah muncul wacana bahwa pemerintah harus melakukan penelusuran tentang fungsi dan penggunaan tunjangan sertifikasi ini. Apakah digunakan untuk 'mendanai' segala hal yang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas para guru atau digunakan untuk menunjang keperluan yang lain. Namun hingga saat ini wacana tersebut belum juga terealisir.
Tunjangan sertifikasi guru tidak hanya sekedar tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah, namun juga merupakan salah satu bentuk reward (penghargaan) dari pemerintah terhadap para guru yang telah memenuhi kriteria lolos sertifikasi. Dengan adanya peningkatan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan sertifikasi guru, diharapkan para guru sebagai tenaga profesional bisa lebih profesional dalam bekerja dan juga lebih bisa meningkatkan kemampuan didik sehingga bisa lebih berperan dalam meingkatkan kualitas anak didik di era yang serba kompetitif saat ini.
Setahun terakhir ini banyak usulan dari masyarakat dan juga dari DPR bahwa pemerintah diharapkan untuk mengadakan pengujian ulang secara berkala terhadap para guru yang telah lolos sertifikasi. Ini bertujuan agar para guru tidak pernah berhenti belajar serta tetap membekali diri dengan segala hal yang berhubungan dengan peningkatan kemampuan dalam mendidik siswa. Dengan dilakukannya pengujian ulang secara berkala, para guru tidak hanya terlena dengan besarnya tunjangan sertifikasi guru yang diterima namun juga memiliki tanggung jawab untuk tetap bisa melampaui syarat serta ujian kompetensi supaya bisa tetap menerima tunjangan sertifikasi guru.
Aturan yang sebenarnya mulai tahun 2013 uang tunjangan profesi guru akan langsung disalurkan ke rekening guru, tidak lagi melalui pemerintah kota/ kabupaten. Kebijakan ini dilakukan karena penyaluran dana lewat pemerintah kota/kabupaten sering kali dananya terlambat diterima guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah sangat serius menyelesaikan persoalan tunjangan profesi guru yang sering kali uangnya terlambat diterima guru.
”Setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh, pemerintah pengambil kebijakan akan menyalurkan langsung dana itu ke tangan guru,” kata Nuh saat evaluasi program pendidikan 2012 dan rencana tahun 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pekan lalu, di Jakarta.
”Kami menyadari ini pekerjaan rumah yang sulit. Kami akan kawal dana itu agar benar-benar sampai di tangan guru.
Dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 337 triliun di tahun 2013, pemerintah mengalokasikan Rp 43 triliun untuk tunjangan profesi guru. Besarnya tunjangan profesi guru satu kali gaji pokok guru.
Tetapi, kejadian yang dijumpai Jejak Kasus di wilayah Pemkab Kediri, malah di sala gunakan, menyimpang dari aturan yang ada, Dana sertifikasi Guru yang seharusnya setiap tahunnya wajib para guru menerima 12 bulan, tidak malah para gura guru menerima tiap tahun hanya 5 bulanan, itu per guru’ banyangkan: satu guru di potong satu kali gaji, apabila di kalikan 1000 guru? Sudah berapa milyar dana sertifikasi guru kediri di selewengkan.
Pada tahun 2011 sertifikasi guru dibagikan hanya sebelas bulan dan tahun 2012 hanya keluar 10 bulan, Diendapkan apa diselewengkan...? Bersambung..(Pria Sakti- Presiden Jejak Kasus).
·
Tanggapan dan Solusi
Kebijakan pemerintah dengan memberikan tunjangan tambahan
atau sertifikasi terhadap para guru yang telah memiliki sertifikat memanglah
bijak, karena dengan adanya tunjangan ini para guru dapat memenuhi kebutuhan
yang berhubungan dengan proses pembelajaran sehingga dapat meningkatkan
kualitas pendidikan seperti yang pemerintah harapkan. Tetapi, pemerintah juga
harus segera merealisir wacana tentang melakukan
penelusuran tentang fungsi dan penggunaan tunjangan sertifikasi ini. Apakah
digunakan untuk 'mendanai' segala hal yang bertujuan untuk meningkatkan mutu
dan kualitas para guru atau digunakan untuk menunjang keperluan yang lain. Dalam merealisasikan itu pemerintah tidak perlu harus
turun langsung ke lapangan, tetapi bisa dengan memberi kebijakan kepada seluruh
guru yang mendapatkan sertifikasi untuk membuat laporan penggunaan tunjangan
tambahan disetiap penerimaannya.
Dugaan
penyelewengan dana sertifikasi yang telah dilakukan oleh pemerintah kediri,
sebaiknya segera dilakukan penyelidikan guna mengetahui alasan ataupun
kebenaran dari sekian banyak dana yang belum cair, apakah memang ada
penyelewengan dari beberapa oknum pemerintah Kediri sendiri atau ada alasan
lain yang menjadi penyebab masalah ini, bahkan ada kemungkinan justru masalah
ini berawal dari dinas pemerintah pusat sendiri yang melakukan penyelewengan.
Karena kemungkinan besar kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Kediri saja
tapi merata diseluruh penerima tunjangan tambahan / dana sertifikasi.
Kebijakan
pencarian dana sertifikasi langsung dikirim ke rekening para guru oleh
pemerintah pusat seperti yang disampaikan menteri pendidikan dan kebudayaan,
sudahlah benar dan tepat, dengan begitu dana sudah pasti tersampaikan ke tangan
guru penerima tunjangan dan pemerintah sendiri akan lebih mudah memonitoring
apabila ada penyelewengan dana.
BAB IV
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Peningkatan pendidikan, terutama di Indonesia sangatlah
diperlukan untuk mengiringi perkembangan zaman. Guru profesional merupakan
aspek utama dalam pelaksanaan upaya peningkatan pendidikan. Guru profesional adalah guru yang
mampu menerapkan hubungan yang berbentuk multidimensional. Untuk
meningkatkan profesionalisme yang dimiliki guru, pemerintah menerapkan
sertifikasi bagi guru prajabatan maupun dalam jabatan. Sertifikasi
guru adalah proses pemberian
sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang
telah memenuhi standar profesional guru.
Sertifikasi
didapatkan melalui dua jalur yaitu dengan sertifikasi guru prajabatan dan
sertifikasi guru dalam jabatan. Guru prajabatan adalah lulusan S1 atau D4
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau non LPTK. Sedangkan
sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi. Adanya
sertifikasi guru memberi dampak tersendiri terhadap profesionalisme guru.
Dampak sertifikasi terhadap perilaku profesionalisme kerja
guru cukup positif. Para guru yang telah mendapatkan
tunjangan profesi mampu menyisihkan anggaran untuk peningkatan profesionalisme
kerjanya, seperti membeli laptop, mengikuti seminar, workshop, membeli buku
penunjang pelajaran, membeli buku dan belajar power point. Para guru
menyadari bahwa era sekarang adalah era informasi dan teknologi, sehingga para
guru perlu belajar terus menerus agar dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan
perubahan dan perkembangan zaman, terutama perkembangan dalam bidang ilmu dan
pendidikan.
Disamping itu semua juga terdapat dampak negatif
penilaian sertifikasi berbasis portofolio, karena telah
adanya temuan-temuan dilapangan bahwa adanya indikasi
kecurangan dalam melengkapi berkas portofolio oleh para guru peserta
sertifikasi dengn memalsukannya.
B. SARAN
Semoga dengan adanya makalah
Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru Melalui Sertifikasi Guru ini, dapat
berjalan optimal dan mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan pemerintah
khususnya dan guru pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kusnandar.
2011. Guru Profesional Implementasi
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru.
Jakarta: Rajawali Pers.
Surakhmad,
Winarno. 2009. Pendidikan Nasional
Strategi dan Tragedi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru
Dan Dosen. 2006. Jakarta: Eka Jaya.
Soetjipto, raflis kosasi. 1994. Profesi
Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Soeparlan. 2006. Guru Sebagai Profesi.
Yogyakarta: Hikayat Pers.
http://www.geocities.ws/endang.komara/Peran.htm/15/04/2014/16;06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar